Perusahaan teknologi over the top (OTT), seperti Netflix dan Spotify terancam sanksi apabila tidak membayar pajak di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan memburu pajak perusahaan-perusahaan tersebut melalui Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, aturan tersebut kini tengah dalam pembahasan. Ia berharap regulasi tersebut bisa segera diajukan ke DPR dan disahkan sehingga memiliki payung hukum.
"Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Politisi Nasdem itu mengatakan, semua platform digital besar yang beroperasi di Indonesia harus menyadari adanya unsur pajak yang harus dibayarkan. Namun di sisi lain, pemerintah juga akan tetap akan merancang aturan perpajakan yang ramah terhadap investasi.
"Kita harapkan tahun 2020, Omnibus Law ini selesai di kuartal pertama," ungkap Johnny saat ditemui di kediaman pribadinya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak pun sempat mengakui kesulitan untuk menarik Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari penyedia layanan media streaming karena keterbatasan aturan.
Pemerintah sendiri saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. RUU ini diharapkan bisa rampung pada 2020 mendatang.
Dengan aturan baru tersebut nanti, pihak Ditjen Pajak akan menunjuk SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN pelanggan.
Kejar facebook
Johnny Plate berharap Facebook memperhatikan kewajibannya, seiring beroperasi dengan gencar di Indonesia.
Hal itu demi menciptakan kondisi mutual benefit atau keuntungan bersama, baik bagi pihak Facebook maupun pemerintah.
Pernyataan tersebut terlontar ketika Johnny membahas manfaat Facebook bagi masyarakat Indonesia, di acara peluncuran Asah Digital oleh Facebook pada Rabu (20/11/2019) di Jakarta.
"Kalau ditanya (harapan), saya ingin Facebook memberikan yang lebih untuk Indonesia. Dengan begitu, Facebook juga akan menghasilkan lebih (di Indonesia). Di situlah mutual benefit kita," ujar Johnny.
Ia kemudian menambahkan, keuntungan yang didapatkan oleh Facebook di Indonesia juga harus diiringi dengan kewajiban dan kontribusi terhadap negara, salah satunya seperti pajak tadi, untuk membangun infrastruktur.
"Di samping mendapatkan nilai tambah di Indonesia, (Facebook) juga kami harapkan memperhatikan kewajiban pajaknya di Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, akhir Oktober lalu, Johnny sempat mengutarakan bahwa ia akan mengejar pajak perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR