Asosiasi Industri Video Asia (AVIA) yang masuk ke dalam asosiasi mengatakan pembajakan yang dilakukan oleh IndoXXI adalah kejahatan terorganisir. Menurut Coalition Against Piracy (CAP) situs film ilegal IndoXXI ternyata mengendalikan sejumlah situs pembajakan film dan aplikasi ilegal secara global.
CAP mengingatkan beberapa situs streaming IndoXXI memang tidak dapat diakses lagi. Namun masih ada sejumlah situs yang ada dibawah asuhan IndoXXI yang tetap beroperasi dan menyediakan akses ke konten pembajakan film Indonesia dan internasional.
"Pembajakan pada skala seperti itu adalah kejahatan terorganisir, murni dan sederhana, dengan kelompok-kelompok. Kejahatan seperti IndoXXI, membuat pendapatan ilegal yang substansial dari penyediaan konten yang dicuri," kata Manajer Umum AVIA, Neil Gane dalam keterangan resmi, Jumat (3/1).
Sebelumnya, IndoXXI melalui pesan pop-up memang mengumumkan bahwa situs IndoXXI maupun aplikasi IndoXXI Lite tak akan bisa diakses lagi 2020. Janji ini ditepati, situs dan aplikasi film ilegal di bawah nama IndoXXI memang tak lagi bisa digunakan pada 1 Januari 2020.
CAP mengutarakan berdasarkan data Alexa, IndoXXI sebagai situs web paling populer ke 721 di dunia. IndoXXI juga masuk dalam peringkat 100 situs web terpopuler di Indonesia, Malaysia, Jepang, Singapura, Filipina, dan Taiwan.
Alexa sendiri adalah perusahaan web analisis lalu lintas situs yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Alexa biasa digunakan untuk mengukur popularitas situs web.
IndoXXI juga terdaftar pada 2019 USTR Notorious Markets List pemerintah Amerika Serikat. Daftar ini mengidentifikasi situs web paling mengerikan di luar Amerika Serikat yang terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek dagang.
Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez mengatakan bahwa CAP bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus secara pro aktif melawan pembajakan film mengingat besarnya kerugian akibat pelanggaran hak cipta.
"Situs web pembajakan film yang tidak hanya mencuri konten tetapi juga menggunakan platform mereka untuk secara aktif mempromosikan kegiatan ilegal termasuk perjudian," kata Chand.
Untuk melawan balik pembajakan online yang merajalela dan merusak negara, Video Coalition of Indonesia (VCI) dan CAP telah bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web pembajakan film.
Sejak Juli lalu , lebih dari seribu situs web pembajakan film dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR