Layanan streaming film Netflix sudah mulai mengudara di Indonesia sejak tahun 2016 lalu. Sejak saat itu Netflix langsung berhasil merebut hati masyarakat dan mendapat banyak pelanggan setia.
Menariknya, layanan streaming ini sampai sekarang tidak pernah sekali pun membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Padahal potensi pajak yang bisa datang dari Netflix terbilang cukup besar.
Potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bisa datang dari Netflix per tahunnya bisa mencapai Rp9,48 triliun. Hitungan ini berupakan gambaran berdasarkan data Netflix yang menyebut kalau mereka sudah memiliki 158 juta pelanggan di 190 negara.
Dengan asumsi nilai PPN adalah 10% dan tarif langganan termurah adalah Rp 50 ribu per bulan. Perlu diingat, asumsi di atas masih menggunakan tarif langganan terendah.
Nilainya bisa meningkat lebih tinggi kalau pengguna premium dengan tarif langganan Rp 169 ribu per bulan masuk hitungan. Belum lagi kita tidak bisa memastikan jumlah pelanggan Netflix di Indonesia karena masih dirahasiakan oleh pihak Netflix.
Soal pajak, Netflix merupakan jenis perusahaan over the top (OTT) atau perusahaan layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
Untuk perusahaan jenis ini ada dua tipe pemajakan yang bisa dikenakan, yaitu physical presence dan significant presence. Netflix masuk kategori significant presence yang sampai saat ini masih belum punya aturan hukum yang resmi di Indonesia.
Selama ini Indonesia cuma bisa memajaki perusahaan OTT yang masuk golongan physical presence atau Badan Usaha Tetap (BUT). Tapi kabarnya, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan aturan untuk mengatur pemajakan untuk perusahaan OTT semacam Netflix.
Dengan ini, Netflix yang selama ini merasakan dampak ekonomi dari warga Indonesia juga wajib berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR