Pemerintah menyatakan bahwa Omnibus Law Perpajakan di dalamnya akan mengatur soal pajak digital, termasuk kewajiban pajak perusahaan layanan konten video melalui jaringan internet (over-the-top/OTT), seperti Netflix dan sejenisnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, secara khusus, pajak digital juga akan diatur di dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang segera diserahkan kepada DPR RI. Aturan pajak digital akan berlaku untuk seluruh perusahaan OTT yang menggunakan infrastruktur komunikasi di Indonesia, termasuk platform streaming video seperti Netflix.
"Kita mendorong seluruh OTT yang menggunakan infrastruktur digital di Indonesia juga membayar pajak," tegas Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta.
Netflix, perusahaan penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California, Amerika Serikat, disebut sudah tidak membayar pajak sejak beroperasi di Indonesia pada 2016. Penyebabnya, regulasi dalam negeri belum memungkinkan untuk menarik pajak dari perusahaan OTT seperti Netflix dan sejenisnya.
Netflix merupakan pemimpin layanan streaming yang beroperasi di 190 negara. Namun, Netflix mulai menghadapi pesaing baru antara lain Disney, Apple, NBC Universal, dan Warner Media.
Berdasarkan data keuangan yang pernah diungkapkan oleh Netflix, pada Desember 2019, pelanggan pasar streaming untuk aplikasinya tumbuh pesat di wilayah Asia dan Amerika Latin.
Ada hampir 14,5 juta pelanggan di kawasan Asia-Pasifik hingga akhir September, memperlihatkan pertumbuhan lebih dari 50% dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan berdasarkan data dari Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Jumlah pelanggan tersebut diperkirakan naik dua kali lipat pada 2020 menjadi 906.800.
Dengan asumsi paling konservatif, jika 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, Netflix meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya, selama setahun, Indonesia berpotensi merugi sebesar Rp 429,74 miliar karena pajak yang tidak dibayar ke pemerintah Indonesia.
Patuhi UU ITE Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai, konten yang dimuat dalam platform streaming video seperti Netflix berada di bawah Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, Netflix harus mematuhi UU tersebut.
"Pada posisi itulah dia (Netflix) harus patuh pada regulasi UU ITE, termasuk regulasi konten. Tidak boleh distribusikan konten pornografi, judi online, pencemaran nama baik, atau semacamnya, yang diatur UU ITE," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah meminta Kemenkominfo untuk memblokir konten di Netflix yang mengandung pornografi, SARA, dan norma kesusilaan.
Publik lantas diminta untuk mengadukan konten yang bermasalah yang ada di Netflix, termasuk judul dan konten yang bermasalah. Setelah mendapat laporan, Kemenkominfo akan meninjau dan menghubungi Netflix untuk meminta konten tersebut tidak ditayangkan. Mekanisme tersebut juga berlaku untuk platform sejenis lain.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR