Pengguna WhatsApp tembus ke angka dua miliar pengguna secara global. Hal itu diumumkan WhatsApp melalui blog resminya. Sayangnya, WhatsApp tidak menjabarkan lebih detail mengenai pertumbuhan penggunanya.
Tidak disebutkan pula proporsi wilayah mana yang paling banyak menggunakan WhatsApp. Menurut laporan dari App Annie, WhatsApp menjadi aplikasi pesan instan paling populer di seluruh dunia berdasarkan jumlah pengguna aktif bulanan (monthly active user/MUA) pada tahun 2019.
Namun bukan berarti WhatsApp populer di setiap negara. Di Amerika Serikat misalnya, banyak pengguna yang menggunakan aplikasi pesan instan lain, seperti iMessage Apple.
Dalam keterangan resminya, secara implisit WhatsApp juga menyinggung soal kampanye anti- enkripsi di beberapa negara. Salah satunya adalah Australia yang menyiapkan undang-undang anti-enkripsi.
Dihimpun dari The Guardian, undang-undang itu mengatur bahwa perusahaan teknologi harus membantu penegak hukum jika diminta untuk membuka data, bahkan data yang dienkripsi.
Di beberapa kesempatan, WhatsApp selalu mengagungkan sistem enkripsi end-to-end yang digunakan sebagai prinsip platform.
Dengan sistem ini, mereka mengklaim tidak ada pihak ketiga yang bisa membaca pesan kecuali si penerima dan pengirim, termasuk pihak WhatsApp sendiri.
"Enkripsi yang kuat adalah keniscayaan di kehidupan modern. Kami tidak akan berkompromi pada keamanan karena hal itu akan membuat orang menjadi tidak aman," tulis WhatsApp dalam blog resminya sebagaimana dirangkum.
Lebih lanjut, WhatsApp mengatakan bekerja sama dengan ahli keamanan dan menerapkan teknologi canggih untuk menghentikan penyalahgunaan platform. Mereka juga menambahkan berbagai fitur untuk mengontrol dan melaporkan masalah tanpa harus menyalahi privasi pengguna.
"WhatsApp didirikan untuk menciptakan layanan yang sederhana, terpercaya, dan privat. Hari ini kami masih menggunakan komitmen yang sama, untuk membantu menghubungkan dunia secara privat dan melindungi komunikasi personal bagi dua miliar pengguna kami," begitu isi keterangan resmi WhatsApp.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR