Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana melakukan uji coba blokir ponsel BM (black market) pada 17 hingga 18 Februari 2020. Dengan adanya uji coba ini, apakah akan berdampak pada ponsel BM yang aktif saat ini?
Jawabannya tidak, uji coba ini hanya menggunakan sampel dummy atau data ponsel BM yang tidak dipergunakan oleh masyarakat. Jadi, ponsel BM yang aktif dan dipakai oleh masyarakat saat ini, tidak terganggu dan masih dapat menikmati layanan seluler, baik telepon, SMS, maupun internet.
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kominfo, Mochamad Hadiyana, menjelaskan sebenarnya uji coba pemblokiran ponsel BM melalui data nomor IMEI akan dilakukan pada 13 hingga 14 Februari lalu, namun mengalami penundaan.
Alasan penundaan, menurut Hadiyana terjadi karena pemerintah dan operator seluler tak mencapai kata sepakat terkait SOP (Standard Operating Procedure) yang akan digunakan selama uji coba berlangsung.
"Jumat sore, tanggal 14 (Februari), pembahasan use case dapat dikatakan hampir selesai. Senin, tanggal 17 Februari, para operator siap dengan trial di kantor XL dan Selasa, tanggal 18 Februari, trial di kantor Telkomsel," kata Hadiyana.
Hadiyana juga mengatakan prosedur uji coba sudah dimulai dengan penyerahan data dump atau kumpulan IMEI pengguna yang dicatat para operator kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kemenperin kemudian langsung melakukan analisis terhadap data dump yang diserahkan oleh operator tersebut, Setelahnya, dilakukan pemblokiran IMEI melalui Sibina (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional).
Pengujian ini juga untuk menimbang skema yang akan dijalankan pemerintah untuk menangkal peredaran ponsel BM di Indonesia. Ada dua skema yang diuji coba, yaitu metode blacklist dan whitelist.
"Blacklist normally on, HP tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar hitam yang tidak boleh on," jelas Hadiyana.
"Kalau whitelist normally off, HP tidak tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar putih yang boleh on atau tidak boleh off," pungkasnya.
Kominfo memastikan pemberlakuan aturan pemblokiran ponsel BM bisa diterapkan sesuai rencana pada 18 April 2020 mendatang. Selama aturan itu berlaku, ponsel BM yang aktif masih bisa digunakan dan tidak perlu mendaftar ke Kemenperin.
Nanti aturan akan berlaku untuk perangkat seluler, seperti smartphone atau tablet BM yang baru dan memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
Perangkat akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.
Untuk mengecek nomor IMEI pada ponsel apakah telah terdaftar atau belum di database Kemenperin, kamu bisa membuka situs cek IMEI Kemenperin yang beralamat di imei.kemenperin.go.id
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR