Google menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk menambahkan materi baru terkait pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Materi tersebut disematkan dalam aplikasi Google Primer yang telah dirilis sejak tahun 2017 lalu. Tidak hanya dengan Dirjen Pajak, Google juga bekerja sama dengan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) untuk program ini.
"Beberapa bulan terakhir ini kami bekerja sama dengan Dirjen Pajak dan CITA untuk menambahkan banyak pelajaran baru tentang pajak," jelas Randy Jusuf, Managing Director Google Indonesia dalam peluncuran program Grow with Google di Jakarta.
Ada empat materi baru yang ditambahkan. Tidak hanya soal wajib pajak saja yang dibahas, namun juga bagaimana mengelola keuangan bisnis UMKM. Pertama adalah materi untuk memahami dan membayar pajak UMKM di Indonesia berdasarkan PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Kemudian ada materi tentang memantau keuangan bisnis sepanjang tahun, cara memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, serta materi terakhir adalah mengatur anggaran proyek.
Di kesempatan yang sama, Randy sesumbar bahwa aplikasi Primer telah diunduh tiga juta kali di Indonesia. Saat ini, aplikasi Primer memiliki 127 pelajaran dalam Bahasa Indonesia.
Selain empat materi baru tersebut, pelajaran lain yang bisa didapatkan dari aplikasi ini di antaranya membahas perencanaan bisnis, penjualan, membuat merek, membuat situs, pemasaran digital, hingga manajemen bisnis.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengapresiasi inisiasi Google ini.
"Apa yang google lakukan sejalan dengan yang sedang kami lakukan," katanya.
Menurut dia, adanya materi seputar pajak di aplikasi Primer, informasi pajak untuk UMKM bisa lebih merata. Pertumbuhan wajib pajak dari sektor UMKM juga disebut tumbuh positif dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Tahun 2014 wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 400.000 sekarang sudah dua juta, itu yang terdaftar," paparnya.
Namun, dari sisi nominal, pendapatan dari pajak ini belum sangat besar jumlahnya. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pendapatan yang ditarik dari pajak UMKM berkisar lima hingga enam triliun rupiah per tahun. Potensinya cukup besar dari 50 juta lebih UMKM.
"Ke depan kita ingin bina mereka untuk setor pajak, salah satunya melalui kolaborasi dengan Google seperti ini. Bagaimana pun juga, ke depan mereka akan menjadi tulang punggung penerimaan pajak dan perekonomian Indonesia," jelasnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR