Pemerintah sudah resmi memutuskan akan menggunakan skema whitelist untuk menghentikan peredaran smartphone black market (BM) atau ilegal di Indonesia. Aturan IMEI itu sendiri akan berlaku penuh mulai 18 April 2020.
Dengan skema whitelist ini, ponsel ilegal yang dipasangkan dengan SIM Card setelah 18 April 2020 langsung tidak akan bisa mendapatkan sinyal dari operator seluler. Hal itu dikarenakan sistem milik operator telekomunikasi mendeteksi IMEI ponsel tersebut tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian.
Bila sudah begitu, ponsel black market dan ponsel ilegal hanya bisa digunakan untuk ambil foto, tidak bisa untuk berkomunikasi. Ponsel akan bisa kembali dipakai secara normal di negara yang belum menerapkan aturan IMEI.
Dalam rilis bersama yang dikeluarkan tiga kementerian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal.
Pastikan untuk kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat baik melalui toko maupun online.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," ujar tiga kementerian dalam rilisnya.
Perlakuan Khusus' Ponsel Beli dari Luar Negeri
Namun, ada sedikit perlakuan khusus bagi ponsel yang dibeli dari luar negeri kemudian dibawa masuk ke Indonesia. Aktivitas ini sering dilakukan oleh para pecinta gadget di mana perangkat tersebut masih belum masuk ke Indonesia.
Ponsel tersebut masih bisa beroperasi normal di Indonesia asal melakukan registasi IMEI ponsel melalui website atau situs yang disiapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kominfo dan Kemenperin. Saat ini situs ini sedang diujicobakan.
"Kita sudah siapkan, kita bekerja sama dengan Kemenperin dan Kominfo dan templetenya sudah ada, sedang dalam masa uji coba," ujar Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Patut diingat ponsel yang boleh dibawa langsung dari luar negeri maksimal hanya 2 perangkat. Selain itu, ponsel dengan harga di atas US$500 atau sekitar Rp 7 juta akan dikenakan pajak impor sebesar 10%.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR