Setelah resmi dirilis di China pada Februari 2020 lalu, Xiaomi Mi 10 tampaknya bakal masuk ke pasar smartphone Indonesia.
Sebab, ponsel premium tersebut telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Mi 10 sudah terdaftar di situs TKDN milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Selasa (10/3). Sertifikat ini memiliki nomor 224/SJ-IND.8/TKDN/3/2020 dan diajukan oleh PT Xiaomi Technology Indonesia.
Sertifikat menyebut Mi 10 dengan nama merk dan tipe produknya Xiaomi M2001J2G. Sementara nilai TKDN yang telah dikantongi sebesar 37,85 persen.
Sayang, tidak ada perangkat Xiaomi dengan kode M2001J1G yang merupakan seri Mi 10 Pro dalam situs TKDN. Jadi, ada kemungkinan Xiaomi hanya membawa Mi 10 edisi standar ke pasar Indonesia.
Spesifikasi Mi 10
Xiaomi Mi 10 sendiri memiliki layar lengkung AMOLED 6,67 inci beresolusi Full HD Plus (1080 x 2340 pixel). Layarnya telah mendukung refresh rate mulus 90 Hz dan touch sampling rate 180 Hz.
Smartphone mengusung kamera utama 108 MP (f/1.33) Samsung ISOCELL Bright HMX. Kamera utama tersebut ditunjang dengan kamera wide-angle 13 MP (f/2.4), macro 2 MP (f/2.4), dan depth sensor 2 MP (f/2.4). Untuk kamera selfie-nya, Xiaomi mengandalkan kamera beresolusi 13 MP dan diletakkan di dalam punch hole.
Di bagian dapur pacu, Mi 10 ditenagai prosesor Qualcomm Snapdragon 865 dan kartu grafis Adreno 650.
Performa smartphone bakal didukung dengan varian RAM dan memori internal 8/128 GB, 8/256 GB, dan 12/256 GB.
Mi 10 telah menjalankan sistem operasi Android 10 dengan antarmuka MIUI 11. Untuk menunjang masa hidup smartphone, Xiaomi menanamkan baterai sebesar 4.780 mAh di Mi 10 Pro dengan fast charging 30 watt.
Di China, Xiaomi membanderol Mi 10 dengan harga 4.000 yuan (Rp 7,8 juta) untuk varian 8/128 GB, 4.300 yuan (Rp 8,4 juta) untuk 8/256 GB, dan 4.700 yuan (Rp 9,2 juta) untuk 12/256 GB.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR