Menjawab desakan kalangan industri agar aturan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identification) tidak dimundurkan dari yang sudah ditetapkan, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada wacana penundaan.
“Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ungkap Janu.
Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga menurut Janu berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung. Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel BM dan diharapkan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh.
Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel lokal terjadi sejak tiga tahun terakhir itu telah melumpuhkan industri.
“Kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia,” lanjut Janu.
Saat ini sedang dilakukan tender oleh operator untuk mendapat mesin EIR dan CEIR. Mesin EIR ditaruh di sistemnya operator tetapi mesin CEIR akan dihibahkan kepada Kementeraian Perindustrian untuk dioperasikan.
Menurut Janu pihaknya sudah siap dengan SDM yang terlatih yang juga bertugas 24/7 menjawab pertanyaan dan keluhan pelanggan terkait masalah validasi IMEI.
CEIR atau Sibina (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) hanya bisa dibaca, tidak bisa dikopi karena dikirimkan secara teracak, encryption, sehingga operator pun tidak dapat merekamnya. Hal ini juga untuk menghindari hacker dengan menggunakan mesin CID (counterfight illegal device) dan tidak bisa diakses dari luar negeri.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR