Terhitung 18 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI. Penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun peraturan ini tidak berlaku pada perangkat yang terakses ke jaringan Wi-Fi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.
Perangkat yang masuk lingkup validasi IMEI adalah HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet), handphone pintar, komputer genggam dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Sedangkan HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian. Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.
“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian.
Untuk turis asing yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka, tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia ponselnya langsung diblokir. WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, ponselnya tetap dapat digunakan.
Dan ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru yang dibeli di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan walaupun tetap bisa mengakses wifi.
Namun untuk turis asing maupun dispora tetap bisa mengaktifkan ponsel barunya dengan SIM Indonesia asal harga ponselnya di bawah 500 dollar AS. Di atas harga itu mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional.
Untuk pemeriksaan IMEI bisa dilakukan sendiri dengan mengunjungi tautan https://imei.kemenperin.go.id.
Selain Indonesia, yang menggunakan skema wahite list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki, lainnya menggunakan skema black list yang perlu waktu agak panjang untuk pengguna mengetahui ponselnya BM atau resmi.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR