Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian pada 18 Oktober 2019 direncanakan akan mulai diberlakukan pada 18 April 2020. Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) sesuai aturan yang telah dibuat.
Selain ketiga kementerian dan operator sudah siap, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kominfo, Janu Suryanto pun menyatakan pihaknya juga siap.
“Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu perangkat CEIR (Central Equipment Identification Registration) sumbangan dari para operator anggota ATSI. Alat EIR-nya sendiri dimiliki masing-masing operator dan seharusnya sudah dilelang sejak Selasa (24/3) lalu dan rencananya alat akan diuji coba ketersambungannya pada 11 April mendatang,” ungkap Janu.
Janu masih yakin bahwa tenggat yang ditetapkan tidak akan diundur. Apalagi sebagian masyarakat menilai bahwa tenggat bisa dilalui tanpa harus ramai-ramai dengan upacara yang bisa menghimpun kerumunan massa. Ditambah lagi, operator pun sudah membeli alat EIR tersebut.
Namun di tengah persiapan tersebut, ada kekhawatiran dari para pelaku industri ponsel seperti yang dirasakan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). APSI mendengar adanya rumor bahwa aturan tersebut akan ditunda karena adanya wabah virus Corona sampai enam bulan ke depan.
“Ketika aturan itu diterapkan masyarakat tidak perlu berbuat apa pun, karena ponsel lama baik ponsel resmi maupun BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan mendapat dampak apa-apa,” ungkap Hasan Aula.
Hal senada diungkapkan Andi Gusena, Direktur Marketing Advan yang mengkhawatirkan jika aturan tersebut ditunda maka akan menderaskan kembali impor ponsel BM. Apalagi, lanjut Andi, ia mendengar rumor bahwa usulan masa tundanya hingga enam bulan.
“Bayangan cerah ke depan bagi industri ponsel langsung pupus. Kebijakan itu sebaiknya langsung saja diterapkan jangan ditunda,” ungkap Andi Gusena. Andi berharap, semoga saja rumor tersebut tidak benar dan pemerintah secara tegas menerapkan aturan dan kebijakan validasi IMEI seperti yang sudah ditentukan, 18 April 2020.
Menanggapi kekhawatiran pelaku Industri secara terpisah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan bahwa sejauh ini belum ada perubahan terkait upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ponsel ilegal di Indonesia.
"Sejauh ini belum ada keputusan Pak Menteri (Johnny G Plate) untuk mengubah jadwal," ujar Ismail.
Saat ditanya terkait progres sosialisasi aturan validasi nomor IMEI ponsel BM ini, di mana sebelumnya Kementerian Kominfo bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran perangkat ilegal tersebut dan dinyatakan berhasil.
Penulis | : | Dayu Akbar |
Editor | : | Dayu Akbar |
KOMENTAR