Sejumlah layanan ecommerce menangguhkan secara permanen akun pedagang online yang menjual alat rapid test penyakit Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2.
Penangguhan itu dilakukan oleh Tokopedia, Lazada dan Bukalapak.
Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak mengatakan Tokopedia telah menutup secara permanen ribuan toko yang terbukti melanggar karena menjual produk kesehatan yang tidak diperbolehkan dijual secara bebas.
"Menanggapai produk/harga/judul/deskripsi tidak wajar dan yang terbukti melanggar di kategori kesehatan maupun kebutuhan pokok lain sebagai dampak dari Covid-19, Tokopedia telah menutup permanen ribuan toko online dan melarang tayang ratusan ribu produk yang terbukti melanggar," kata Nuraini.
Meski demikian pernyataan resmi ini tidak secara langsung mengomentari soal penjualan alat tes cepat covid-19 yang marak di jual di layanan e-commerce tersebut.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut tengah melakukan penghapusan (take down) konten terkait penjualan alat rapid test di berbagai layanan e-commerce. Namun, berdasarkan pantauan, layanan alat rapid test itu dapat dengan mudah ditemukan di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee. Namun, penjual alat rapid test tak terlihat di layanan Blibli.com.
RALAT: Sebelumnya kami menulis Bhinneka sebagai salah satu e-commerce yang menjual rapid test Covid-19. Namun pihak Bhinneka menyebut, rapid test yang ada di platform mereka adalah rapid test untuk cek gula darah, kolestorol, dan lainnya. Jadi bukan rapid test untuk Covid-19.
Tokopedia menyebut masih terus melakukan sweeping berkala untuk memastikan produk yang dijual dalam platform Tokopedia sesuai dengan peraturan. Perusahaan itu juga mendorong masyarakat untuk melaporkan produk kesehatan ilegal lewat fitur 'Laporkan' yang berada di pojok kanan atas setiap halaman produk.
Sementara Lazada menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada merchant mereka yang berani menjajakan rapid test Covid-19.
"Lazada secara proaktif melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan segala produk yang melanggar kebijakan dan menindak tegas pelanggaran tersebut dengan menurunkan produk terkait, dalam hal ini rapid test Covid-19. Atas pelanggaran yang dilakukan, seller bersangkutan dikenakan sanksi tegas," jelas Chief of Customer Experience Lazada Indonesia, Ferry Kusnowo.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Bukalapak. Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono mengatakan perusahaannya telah melarang keras merchant mereka menjual rapid test Covid-19 secara bebas. Bukalapak juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan arahan dari pemerintah yang menyarankan bahwa rapid test tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, maka penjualannya telah kami larang di platform. Kami juga terus bekerja sama dengan BNPB, Kemenkes dan kemeterian lain mengenai hal ini," kata Intan.
"Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan polri untuk setiap penipuan online, penimbun alat kesehatan, dan penjual rapid test untuk dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR