Pemerintah akan meminta operator telekomunikasi untuk memblokir total kartu prabayar atau SIM Card yang belum melakukan registrasi hingga hari ini atau Senin, 30 April 2018.
Dampaknya, kartu yang belum registrasi tidak bisa melakukan komunikasi termasuk panggilan telepon, kirim SMS dan browsing Internet termasuk pengisian pulsa. Jika masa tenggang habis, dan nomor SIM prabayar belum diisi ulang pulsanya, maka nomor tersebut akan hangus.
"Dalam keadaan ini (diblokir total), pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet," tulis Kemenkominfo.
Karena itu, para pemilik kartu prabayar harus melakukan registrasi paling akhir hari ini
Noor Iza (Plt. Kepala Biro Humas Kominfo) mengatakan para pengguna masih bisa menggunakan nomor kartu SIM-nya untuk SMS ke 4444 dan melakukan registrasi walaupun sudah terblokir. Dengan syarat, masa tenggang nomor kartu SIM Anda belum habis.
"Jika masa tenggang habis, nomor belum registrasi, ya nomornya hangus," kata Noor Iza.
Noor Iza mengatakan operator seluler telah mulai melakukan pemblokiran sejak 16 April. Sehingga, per 1 Mei 2018 (Selasa depan), operator harus memastikan tidak ada nomor SIM prabayar yang belum registrasi yang kondisinya aktif.
Untuk melakukan registrasi SIM prabayar, pengguna bisa mengirim NIK dan Nomor KK ke SMS 4444, dengan format tertentu, tergantung masing-masing operator. Bagi pengguna baru (perdana) Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK. Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Pelanggan lama baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren juga bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444. Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#. Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK. Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#. Selain melalui SMS, pengguna juga bisa melakukan registrasi melalui situs web masing-masing operator, atau melalui gerai-gerai operator seluler.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR