Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawai Kemhan menggunakan aplikasi Zoom dalam video conference.
Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, pada 21 April. Surat tersebut juga dibenarkan juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar.
"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video conference pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.
Dalam surat edaran tersebut, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.
Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.
Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
"Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat," isi lanjutan surat edaran tersebut.
Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR