Selama bulan April 2020 ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menemukan 81 fintech (financial technology) di bidang P2P (Peer-to-Peer) lending ilegal (tidak berizin) yang beroperasi di Tanah Air.
Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, mengatakan bahwa marak beroperasinya fintech ilegal ini lantaran memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak dari COVID-19.
"Saat ini masih marak penawaran fintech ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," terang Tongam.
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech ilegal ini sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses data ke smartphone.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," imbuh Tongam.
Lebih lanjut, berikut adalah nama-nama dari 81 fintech ilegal yang operasinya sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi:
KOMENTAR