Adapun 18 entitas tersebut terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing (MLM), 1 perdagangan forex, 1 cryptocurrency, 1 kegiatan undian berhadiah, dan 1 investasi emas tanpa izin.
Sama seperti pinjol, modus penawaran 18 entitas ini adalah memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi bahkan tak wajar.
"Banyak juga kegiatan yang menduplikasi entitas lama yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," tukas Tongam.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR