Penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi online Gojek menghentikan sementara fitur antar penumpang ojek online (ojol) di area yang diliputi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat mulai hari ini, (6/5).
PSBB Jabar telah ditentukan berjalan selama dua pekan, dari 6 Mei hingga 19 Mei. buat menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Layanan Goride sementara dinonaktifkan sehingga hanya melayani non penumpang selama periode PSBB," kata Becquini Akbar, VP Region Gojek Jabar Banten.
Becquini mengatakan keputusan itu mengacu pada ketentuan teknis penerapan PSBB Jabar yang diinformasikan Dinas Perhubungan Jawa Barat. Ia memastikan Gojek patuh dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Gojek senantiasa patuh pada regulasi setempat dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19)," ucap dia.
PSBB Jabar diketahui punya sedikit kelonggaran terkait operasional ojol dibanding wilayah lain yang sudah menerapkan PSBB lebih dulu.
Pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 terkait PSBB, pada pasal 16 ayat 7 dan 8 menyatakan ojol dibatasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang, namun terdapat pengecualian yakni diizinkan mengangkut penumpang apabila untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan situasi gawat darurat kesehatan.
Di Jakarta dan empat area Jawa Barat yang sudah menerapkan PSBB lebih dulu, yakni Bogor, Bekasi, Depok, dan Bandung Raya, tidak menetapkan pengecualian tersebut.
Operasional antar penumpang ojol tidak diizinkan selama PSBB di lokasi ini yang kemudian diikuti penutupan fitur antar penumpang pada aplikasi Gojek dan Grab.
Walau ojol diizinkan angkut penumpang dengan syarat selama PSBB Jabar, surat edaran Dinas Perhubungan Jabar meminta penyedia jasa ojol mematikan fitur layanan antar penumpang.
"Berkenaan dengan hal tersebut dalam melayani konsumen di Jabar, agar saudara meniadakan fitur pada aplikasi jasa layanan untuk mengangkut penumpang dengan sepeda motor selama PSBB di Jabar," demikian bunyi surat edaran Dinas Perhubungan Jabar yang ditandatangani Kadishub Jabar Hery Antasari.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR