Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada setiap produk atau barang digital dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
Meski demikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, belum disebutkan secara rinci sejumlah kriteria maupun sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, otoritas pajak masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kriteria, seperti nilai transaksi dan traffic, pada penyedia jasa yang akan dikenakan PPN.
“Jadi ini belum ditentukan. Bisa jadi, seperti misalnya dalam konteks satu bulan dia melakukan transaksi di Indonesia dalam jumlah tertentu, maka dia bisa sebagai pemungut PPN,” ujar Suryo dalam video conference.
Mengenai sanksi, Suryo bilang hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Salah satunya pembatasan akses layanan digital seperti Netflix atau Zoom. Namun untuk lebih detailnya, sanksi akan dijelaskan lebih lanjut dalam PMK baru.
"Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," katanya.
Sebelumnya, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha.
Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN.
Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR