Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat saat ini ada 88 platform dari 143 perusahaan Fintech P2P Lending yang sudah memberikan restrukturisasi pinjaman online.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede menjelaskan di tengah wabah corona (COVID-19) ini, AFPI turut mendukung kebijakan pemerintah untuk dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman online pada industri Fintech P2P Lending.
“Hasil survey restrukturisasi AFPI periode 9-14 Mei 2020, tercatat 88 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower dengan jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender (pemberi pinjaman) sebanyak Rp237 miliar dari 674.068 akun,” kata dia dalam video conference.
Berdasarkan hasil survei AFPI, dari total 130 sampling, menunjukkan sebanyak 90 platform menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) stabil, dan 34 platform mengalami penurunan TKB90, dan 6 platform mengaku mengalami kenaikan TKB90.
TKB90 adalah level kualitas kredit pada Fintech P2P Lending, makin tinggi dan mendekati level 100, akan makin baik. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, TKB90 Fintech P2P Lending tercatat di level 95,78 persen.
Sebagai informasi, Fintech P2P Lending berbeda dengan bank. Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman.
Sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman. Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman.
“Kewenangan ada di pemberi pinjaman, namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak COVID-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” ujar Tumbur.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR