Jika masih ada konten di Netflix yang memuat tayangan negatif, pihaknya meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo lewat kanal pengaduan konten di aduankonten.id atau Whatsapp di nomor 08119224545.
"Kami segera menindaklanjuti aduan tersebut paling lama 1x24 jam. Jika laporan tersebut terbukti maka Kemenkominfo akan melakukan take down konten tersebut,” terang Anthonius.
Enzelin Sariah dari Direktorat E-Commerce Kemendag, menyampaikan, untuk menciptakan consumer trust dan consumer confidence serta kesetaraan, Kemendag telah mengeluarkan dua regulasi, yaitu PP Nomor 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020. Dua regulasi tersebut merupakan turunan dari UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pajak.
Dalam PP Nomor 80 Tahun 2019, mewajibkan PMSE mendukung program pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri agar dapat bertahan menghadapi maraknya barang luar negeri yang beredar di platform digital Indonesia.
“Kami berharap dengan regulasi tersebut teman-teman pelaku usaha e-commerce lokal dan masyarakat mendapatkan perlindungan,” jelas Enzelin Sariah.
Baca Juga: Pemerintah Segera Pajaki Netflix Cs 10 Persen di Indonesia
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR