Transaksi melalui layanan digital bank dalam bebrapa waktu terakhir semakin tumbuh pesat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Setidaknya ada empat bank yang menjadi contoh transaksi digital yang tumbuh pesat yakni pada Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI, dan DBS Bank.
Bank BNI mencatatkan pertumbuhan transaksi layanan elektronik yakni melalui sms banking, internet banking, dan mobile banking sebesar 31% pada kuartal I/2020 dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (year on year/yoy). Khusus pada layanan mobile banking, BNI mencatat terjadi pertumbuhan transaksi sebesar 84,4% (yoy) pada kuartal I/2020.
Sementara itu, Bank BRI membukukan pertumbuhan transaksi sebesar 31% yoy pada Mei 2020. Dalam satu hari, terjadi sebanyak enam juta di Bank BRI melalui BRImo dengan nilai transaksi lebih dari Rp482 triliun per Mei 2020.
Adapun, Bank BCA mencatatkan pertumbuhan digital payment sebesar 20% hingga 30% dengan pembukaan rekening melalui video banking mencapai 5.100 rekening per hari. Terakhir, Bank DBS mencatat adanya peningkatan transaksi online untuk fitur bayar beli sebesar 75%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan realiasi tersebut menandakan transaksi digital saat ini sudah merupakan sebuah keharusan. Apabila perbankan tidak terjun dalam transaksi digital, dapat berisiko ditinggalkan nasabah. Apalagi, di saat pandemi seperti ini, aktivitas keuangan yang dilakukan melalui digital banking mengalami peningkatan.
Sebagai perbandingan, sejumlah transaksi offline justru mengalami penurunan. Misalnya, untuk pengecekan mutasi rekening yang sebelum Covid-19 adalah sebesar 31% kemudian menurun menjadi 26% selama Covid-19. Begitu juga dengan transfer uang yang semula 68% sebelum pandemi, kini menjadi 55% selama pandemi.
“Tentunya kita juga melihat bahwa transaski offline atau yang harus datang fisik ke bank mengalami penurunan. Tren penutupan kantor cabang dan ATM menunjukkan gejala bank-bank sudah tidak mengandalkan kantor cabang dan ATM,” katanya.
Menurutnya, ada sejumlah fitur yang diharapkan nasabah dalam perbankan digital yakni dapat mengajukan kredit online, dapat mengakses mutasi rekening lebih lama, dan pembukaan rekening secara online. Hanya saja, saat ini masih terdapat ketentuan pada sektor perbankan yang mewajibkan tanda tangan basah atau persetujuan tertulis.
“Ini keinginan nasabah dalam masa pendemi harus dapat tempatnya dan dilayani perbankan kita,” katanya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR