Kementerian Keuangan mengatur kriteria konsumen atau penerima jasa yang akan dikenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital impor. Produk digital asing itu antara lain Netflix, Spotify, Facebook, hingga Google.
“Konsumen yang diatur dalam PMK 48/2020 adalah orang pribadi atau badan baik yang melakukan transaksi melalui business to business (B2B) maupun Business to Consumer (B2C),” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar.
Arif membeberkan kriteria pertama yakni konsumen yang bertempat tinggal di Indonesia. Secara rinci alamat korespondensi atau penagihan pembeli terletak di Indonesia.
Pemilihan negara saat registrasi di laman atau sistem yang ditentukan oleh pemungut PPN adalah Indonesia.
Kedua melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lain yang disediakan oleh institusi di Indonesia.
Kemudian pembeli yang bertransaksi menggunakan alamat internet protokol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Berdasarkan kriteria tersebut, pembeli akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau nilai berupa uang yang dibayar belum terkena PPN.
“Itu akan dipungut saat pembayaran oleh pembeli,” ujarnya.
Adapun Kemenkeu resmi menunjuk enam perusahaan luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing tersebut, Pemungutan pajak digital ini akan dilakukan melalui sistem elektronik.
Enam perusahaan asing tersebut yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR