Pengusaha asal Batam sekaligus pemilik toko PS Store, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Bea Cukai Jakarta Timur atas dugaan penjualan ponsel ilegal.
Pihak Kejaksaan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp61,3 juta.
PS Store dikenal kerap menawarkan ponsel bekas dengan harga miring. Ponsel-ponsel tersebut bisa dijual murah karena merupakan barang hasil rekondisi dan refurbished.
Kedua istilah itu, rekondisi dan refurbished yang berarti "diperbarui kembali", mengacu pada jenis ponsel bekas yang berbeda, tergantung proses pengolahannya sampai dijual kembali ke calon konsumen.
Ponsel rekondisi
Pengamat gadgtet Herry SW menjelaskan bahwa ponsel rekondisi adalah ponsel bekas yang telah melalui proses perbaikan sehingga terlihat seperti ponsel baru. Bahayanya, proses perbaikan tersebut tak dilakukan oleh mitra resmi pabrikan, melainkan oleh oknum-oknum tidak resmi.
Apabila ponsel masih berfungsi secara normal, para pelaku umumnya hanya memperbaiki kondisi bodi ponsel dengan memasang casing yang masih baru. Namun apabila ponsel dalam keadaan rusak, tak jarang pelaku rekondisi akan melakukan proses "kanibal" dengan mencopot komponen hardware dari unit ponsel lain.
"Jika diperlukan penggantian komponen dan tidak tersedia komponen kanibal, mereka biasanya memakai suku cadang bukan orisinal dengan kualitas ala kadarnya," jelas Herry.
Ponsel refurbished
Menurut pegiat teknologi Lucky Sebastian, ponsel refurbished awalnya adalah sebuah ponsel yang sudah dibeli oleh pelanggan dalam keadaan baru. Namun, karena ada berbagai faktor seperti cacat pada layar atau masalah fungsi lainnya, ponsel kemudian dikembalikan dan diperbaiki oleh vendor.
"Kemudian oleh vendor resmi, dicek ulang apakah ada kerusakan, kemudian diperbaiki, dites ulang sesuai standar apakah semua berjalan baik, diganti kosmetik kalau ada yang cacat," ujar Lucky.
Penggantian komponen dilakukan dengan memakai sparepart asli dari pabrik Setelah mengalami tahapan perbaikan, ponsel refurbished akan dijual kembali dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan ponsel yang sama dalam keadaan baru.
Jadi, proses refurbish dilakukan oleh vendor resmi pabrikan perangkat yang bersangkutan, serta memenuhi standar kualitasnya sebelum dijual kembali ke calon konsumen.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, menyebut bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengujian lebih lanjut terkait kasus yang memimpa Putra Siregar.
Ketika ditanyakan soal legalitas terkait ponsel rekondisi dan refurbished, Ricky mengatakan masih belum dapat menentukan apakah ponsel dengan kondisi tersebut tergolong ilegal atau tidak.
"Patut diduga bahwa itu merupakan barang selundupan, karena tidak bisa dibuktikan dengan dokumen kepabeanan," kata Ricky.
Jika dilihat berdasarkan proses perbaikan, ponsel refurbished telah menjalani serangkaian pengujian berdasarkan standar pengendalian kualitas produsen resmi.
Dengan demikian, komponen yang dipakai untuk memperbaiki ponsel refurbished dijamin kualitasnya. Sementara ponsel rekondisi dijalankan oleh oknum-oknum tidak resmi, sehingga telah menyalahi standar kerja dan pengendalian kualitas pabrikan asli. Meski demikian, Herry juga menyebut ada ponsel refurbished yang tergolong tidak resmi karena masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
"Ada pihak tertentu yang mengimpor barang refurbished dalam jumlah besar lalu dijual di pasar Indonesia," jelas Herry.
Ponsel BM, baru tapi ilegal
Selain ponsel bekas hasil rekondisi dan refurbished, ada kategori lain ponsel ilegal berupa barang baru yang masuk lewat jalur non-resmi, atau biasa disebut sebagai ponsel black market (BM).
Ini merupakan ponsel yang dipasarkan di Indonesia tanpa lebih dulu memenuhi ketentuan dari penerintah, misalnya terkait persyaratan lolos uji Tingkat Kandungan Dalam Negeri dan Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Ponsel BM pun tidak memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor, sehingga tidak melakukan proses pembayaran pajak kepada pemerintah. Selain itu, "BM" bisa digunakan sebagai istilah umum untuk ponsel ilegal -baru maupun bekas- yang didapatkan atau dibeli dari sumber selain distributor resmi.
Harga ponsel BM memang cenderung lebih murah dibanding ponsel legal, namun pembelinya tidak mendapat jaminan garansi dari distributor resmi sehingga harus menanggung sendiri apabila ada kerusakan.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR