Pemerintah hari ini resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Netflix dan beberapa perusahaan digital lainnya. Tarif PPN yang diberlakukan sebesar 10 persen.
Saat ini, ada enam layanan digital yang dikenakan PPN. Sebelum penarikan PPN tersebut, Ditjen Pajak terlebih dulu menunjuk perusahaan tersebut sebagai pemungut pajak.
Adapun keenam layanan digital tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Spotify AB, dan tentunya Netflix International B.V.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resminya.
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha, dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Sebelumnya, penyedia layanan film streaming Netflix juga mulai menaikkan biaya langganan di Indonesia per hari ini, sejalan dengan pemberlakuan PPN 10 persen.
Netflix menyatakan, kenaikan biaya paket berlangganan itu ditetapkan seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 pada 1 Agustus 2020.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform layanan digital untuk membayar PPN sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Penarikan pajak bagi platform layanan digital ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong penerimaan negara.
"Seperti yang telah diinformasikan di media, pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix mulai 1 Agustus 2020," kata juru bicara Netflix.
Selain itu, Google juga menyatakan kesediaan memungut tarif PPN 10 persen. Google berkomitmen menaati peraturan hukum pajak di semua negara tempat mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.
"Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi, dan terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada," ujar Jason Tedjasukmana, Head of Corporate Communications Google Indonesia.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR