Baru-baru ini platform streaming Netflix akan menaikkan biaya langganan bulanan bagi penggunanya mulai 1 September 2020.
Biaya paket yang akan dikenakan Rp 153 ribu untuk paket standar, Sedangkan, tarif biaya berlangganan sebelumnya dibanderol Rp 139 ribu.
"Setelah 1 September 2020, harga bulanan Anda sudah termasuk pajak yang berlaku untuk layanan digital. Total harga Anda termasuk pajak adalah Rp153.000. Kami selalu menambahkan film dan acara TV baru untuk Anda," tulis Netflix, dikutip Senin (10/8/2020).
Diketahui kenaikan itu disebabkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia.
Di mana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital atau pajak digital sebesar 10 persen.
Perubahan itu meliputi paket ponsel menjadi Rp 54 ribu dimana semula Rp 49 ribu. Kemudian, paket dasar menjadi Rp 120 ribu dari semula Rp109 ribu. Sedangkan, paket premium dari Rp169 ribu menjadi Rp186 ribu.
Tidak hanya Netflix, perusahaan lainnya, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB juga telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR