Layanan streaming Disney+ Hotstar resmi hadir di indonesia awal September ini. Kehadirannya bersamaan dengan rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan OTT asing.
Menanggapi hal itu, Regional Lead, Emerging Markets, The Walt Disney Company APAC, Amit Malhotra mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah indonesia.
"Kami berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah lokal, dengan tetap menjaga harga yang menarik bagi konsumen," ujar Malhotra melalui e-mai.
Walt Disney Company sendiri juga telah masuk dalam daftar 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, bersamaan dengan Netflix, TikTok, Amazon, dll.
Per 1 September 2020, 10 perusahaan tersebut wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Aturan Pajak Pertambahan Nilai ini juga yang membuat layanan streaming serupa, Netflix menaikkan harga berlangganannya di Indonesia, per 1 September 2020 lalu.
"Mulai 1 September 2020, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen akan disertakan dalam biaya berlangganan Netflix Anda. Harga berlangganan bulanan termasuk pajak akan dikenakan sebesar (harga baru sesuai paket berlangganan)," tulis pihak Netflix dalam e-mail kepada pelanggan.
Setelah dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen, harga berlangganan paket Netflix di Indonesia mengalami kenaikan dari Rp 5.000 hingga Rp 17.000, sehingga menjadi:
- Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
- Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
- Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
- Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
Di sisi lain, harga berlangganan Disney+ Hotstar di Indonesia adalah Rp 39.000 per bulan atau Rp 199.000 setahun. Ada pula harga paket promo berlangganan Disney+ HotStar yang disediakan oleh Telkomsel.
Sebelumnya, pada Juli lalu, pemerintah juga telah menetapkan enam perusahaan digital sebagai pemungut PPN.
Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dengan bertambah 10 perusahaan pada September ini, maka total pemungut PPN produk digital luar negeri kini menjadi 16 perusahaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR