Setelah sempat menimbulkan berbagai polemik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), akhirnya mulai menyalurkan kuota data internet gratis. Bantuan ini berlaku bagi pelajar, mahasiswa, guru dan dosen di Indonesia.
Jika sesuai rencana, pembagian kuota data internet ini akan dilakukan selama empat bulan ke depan, mulai September hingga Desember. Adapun besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi beberapa kategori.
Untuk kategori PAUD, akan mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 15 GB kuota belajar.
Untuk jenjang pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP, SMA dan sederajat) mendapatkan kuota data 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 30 GB kuota belajar.
Sedangkan tingkat Perguruan Tinggi akan mendapatkan kuota 50 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Sementara itu, para pendidik akan mendapatkan kuota yang dibagi dalam dua kategori. Kategori pendidik PAUD, SD, SMP dan SMA akan mendapatkan kuota data 42 GB per bulan, terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Sementara itu, dosen akan mendapatkan bantuan kuota 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan dengan jadwal sebagai berikut.
Bantuan kuota data internet September, tahap I pada 22-24 September 2020. Tahap II pada 28-30 September 2020.
Bantuan kuota data internet Oktober, tahap I pada 22-24 Oktober 2020. Tahap II pada 28-30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk November dan Desember akan dikirim secara bersamaan. Tahap I pada 22 - 24 November 2020. Sementara untuk tahap II pada 28 - 30 November 2020.
Bantuan kuota data internet ini dilakukan untuk mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh yang tengah terjadi di masa pandemi COVID-19.
Bantuan pengadaan Kuota Data Internet ini berasal dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi seluler. Tarif dan pola kerja sama juga telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Sekretaris Jendral No.14/2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Penulis | : | Indah PM |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR