Pemerintah AS memblokir TikTok dari toko aplikasi Google Play Store dan Apple App Store di wilayah AS pada 27 September. Sepekan, setelah rencana pemblokiran awal 20 September tertunda.
Kini, perintah pemblokiran TikTok yang dikeluarkan Presiden Donald Trump tersebut kembali ditangguhkan hingga November.
Hal tersebut berdasarkan putusan hakim federal AS, Carl Nichols, yang mengabulkan perintah awal pengadilan (preliminary injunction) yang diajukan oleh TikTok beberapa hari lalu.
Menurut penuturan seorang pengacara yang mewakili ByteDance, pemblokiran TikTok di masa-masa sekarang (28 September) dianggap kurang tepat.
Selain disebabkan oleh pandemi, pemilu AS diketahui juga bakal digelar pada 3 November mendatang, alias kurang dari satu minggu.
Kondisi seperti ini bisa melanggar hak atau kebebasan pengguna baru TikTok untuk menyuarakan pendapat atau pandangan mereka di media sosial.
TikTok pun bersyukur atas putusan ini dan mengatakan bahwa pihaknya bakal terus berdiskusi dengan Pemerintah AS terkait operasi bisnisnya di "Negeri Paman Sam" tersebut.
"Kami senang pengadilan menyetujui argumen hukum kami dan mengeluarkan perintah untuk menangguhkan pemblokiran aplikasi TikTok," kata juru bicara TikTok beberapa saat setelah putusan tersebut dibuat, dikutip NewYorkTimes.
"Kami akan terus mempertahankan hak kami demi kepentingan komunitas dan karyawan kami. Selain itu, kami juga akan terus mendiskusikan tentang jalannya bisnis TikTok di AS hingga menjadi sebuah persetujuan," imbuh pihak TikTok.
Terus didesak AS Sebagai informasi, pemerintah Trump bersikeras untuk memblokir TikTok dari toko aplikasi Google dan Apple sejak Agustus lalu.
TikTok dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional karena dicurigai memata-matai pengguna dan meneruskan informasinya ke Pemerintah China.
Karena itu, Trump memaksa TikTok harus dimiliki oleh perusahaan asal AS, sehingga operasinya terpantau dan tidak mengancam keamanan nasional.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR