GrabWheels telah diluncurkan kembali oleh Grab Indonesia sejak bulan Agustus lalu. Begini aturan menggunakannya.
Moda transportasi listrik dan juga ramah lingkungan ini telah tersedia di beberapa titik di DKI Jakarta. Kehadiran GrabWheels di DKI Jakarta juga didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan ini tentunya menjadi acuan bagi kita yang ingin mengendarai kendaraan listrik, seperti GrabWheels. Tapi, apa saja sih, peraturannya?
Kendaraan listrik seperti GrabWheels memang sudah menjadi tren sejak kemunculannya. Selain efektivitasnya sebagai moda transportasi first-mile dan last-mile, GrabWheels juga merupakan moda transportasi ramah lingkungan yang bisa digunakan di area-area, seperti taman. Bahkan beberapa mitra Grab mengantarkan makanan menggunakan sepeda listrik ini.
Tidak hanya alat transportasi, kendaraan listrik juga menjadi sebuah gaya hidup yang dapat mencerminkan tata kota yang bersih dan konsep smart city. Adriansyah Yasin Sulaeman, Co-Founder lembaga kajian Transport for Jakarta juga menyambut baik kehadiran Permenhub ini. Menurutnya, kendaraan listrik merupakan pilihan moda transportasi dalam sistem transportasi modern.
"Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu kan lebih karena perilaku orang-orangnya. Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang. Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” Adriansyah menambahkan.
Sebagai pengguna kendaraan listrik, seperti GrabWheels, dan juga sebagai pengguna jalan, poin penting yang perlu diketahui masyarakat adalah menjaga keamanan dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang baik di Indonesia. Oleh karena itu, sebelum berkendara, Grab mengajak pengguna untuk terlebih dulu memahami aturan-aturan serta tanggung jawabnya agar terhindar dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Permenhub yang telah diterbitkan ini juga menyebutkan beberapa peraturan untuk bisa memastikan keamanan para penggunanya. Oleh karena itu, sebelum menggunakan GrabWheels, pengguna diharapkan memahami aturannya.
Selaras dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 1 ayat 3, GrabWheels dapat dikategorikan sebagai skuter listrik yang merupakan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua (2) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik dalam menjalankan moda tersebut.[1]
Sambil bergaya menggunakan kendaraan listrik seperti GrabWheels, pastikan Anda mematuhi Permenhub No. 45/2020 pasal 3 ayat 1 ini:
Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku yang sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1 sebagai berikut:
“Kembalinya inisiatif dari GrabWheels ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi terutama untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang baik. Kami tidak berhenti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal serta meningkatkan inovasi kami," tutup Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia.
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR