Bekerja sama dengan PT Asuransi Simas Jiwa, Grab Financial Group (GFG) hari ini mengumumkan peluncuran Hospital Cash Cover (Proteksi Rawat Inap), produk proteksi rawat inap pertama untuk para pengguna Grab di Indonesia.
Asuransi Hospital Cash Cover ini sekarang telah tersedia dan dapat diakses melalui aplikasi Grab. Selain mudah dan terjangkau, Grab menyebutkan juga bahwa pembayaran premi asuransi ini dapat dilakukan dengan menggunakan saldo OVO mereka.
Dengan kemitraan bersama PT Asuransi Simas Jiwa, produk asuransi ini akan tersedia dalam aplikasi Grab. Pengguna dapat mengajukan permohonan untuk 3 pilihan rencana asuransi baik untuk diri mereka sendiri atau keluarga mereka. Bergantung pada rencana yang dipilih, Hospital Cash Cover menawarkan pembayaran sekaligus per hari rawat inap yang berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 250.000. Dengan premi yang terjangkau mulai dari Rp 9.900 per bulan sesuai dengan umur dan paket terpilih, akan diperoleh manfaat total pertanggungan hingga Rp 29 juta, yang meliputi dengan manfaat rawat inap harian, termasuk rawat inap di ICU/ICCU, Surgery Cash Benefit, serta rawat jalan lanjutan untuk penyakit yang sama.
GFG telah menerbitkan lebih dari 13 juta polis asuransi sejak diluncurkan pada April 2019. Keberhasilan bisnis asuransi mikro GFG ini sekaligus menunjukkan kebutuhan akan akses layanan finansial yang belum terpenuhi di seluruh wilayah. Di Indonesia sendiri, kepemilikan asuransi secara umum masih terbilang rendah, dengan penetrasi asuransi (total premi/PDB) sebesar 3%. Lebih dari 80% orang Indonesia hidup dengan kurang dari USD 4,50 per hari, dengan produk asuransi reguler yang tidak terjangkau oleh banyak orang.
"Kami peduli kepada para pengguna kami dan ingin menciptakan solusi layanan keuangan digital yang inovatif untuk membantu setiap orang Indonesia beradaptasi dan berkembang dalam keadaan new normal ini. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi selama masa-masa sulit ini, di mana perawatan kesehatan terus menjadi prioritas utama. Solusi asuransi mikro seperti Hospital Cash Cover akan dapat membantu para pengguna dan keluarga mereka untuk lebih tenang karena mereka terlindungi dengan lebih baik. Oleh karena itu, kami akan terus memajukan ekonomi digital Indonesia dan memastikan bahwa semua orang Indonesia bisa mendapatkan manfaat darinya," ujar Neneng Goenadi, Managing Director Grab Indonesia.
I.J. Soegeng Wibowo, Direktur Utama PT Asuransi Simas Jiwa juga menjelaskan, “Bekerja sama dengan Grab, kami telah menciptakan proses asuransi secara digital. Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan penggunaan untuk memastikan bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki akses ke layanan keuangan, termasuk asuransi, dengan aman, proses pembelian online yang mudah dan cepat. Produk asuransi Hospital Cash Cover dari Grab telah memberikan manfaat perlindungan maksimal dengan harga yang sangat terjangkau."
Bekerja sama dengan Grab untuk memasarkan produk rawat inap merupakan wujud komitmen PT Asuransi Simas Jiwa untuk melayani masyarakat luas, yang mulai menunjukkan kesadaran yang semakin besar akan pentingnya perlindungan terhadap risiko dalam hidup, khususnya dalam hal kesehatan. Ketersediaan produk rawat inap dalam aplikasi Grab merupakan salah satu tujuan PT Asuransi Simas Jiwa untuk mewujudkan inklusi keuangan Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016.
“Hospital Cash Cover merupakan bagian penting dari strategi layanan keuangan yang kami fokuskan bagi konsumen. Kampanye ‘Thrive with Grab’ yang diluncurkan pada bulan Agustus kami bentuk untuk melindungi orang-orang tersayang. Hospital Cash Cover merupakan bagian dari rangkaian produk yang akan membantu kami membangun pertumbuhan yang potensial dalam perlindungan keluarga di seluruh Asia Tenggara dari ketidakpastian hidup. Dengan demikian, kami membuka potensi luar biasa bagi industri asuransi dan layanan keuangan di seluruh pasar.” tutup Tom Duncan, Head of Insurance, Grab Financial Group.
Fitur Produk:
Fitur
Penjelasan
Manfaat Rawat Inap
Pembayaran manfaat harian untuk rawat inap karena kecelakaan dan penyakit.
Manfaat Rawat Inap ICU/ICCU
Pembayaran manfaat harian untuk rawat inap di ICU/ICCU karena kecelakaan dan sakit.
Manfaat Perawatan dengan Operasi
Penggantian biaya operasi
Biaya Perawatan Lanjutan
Penggantian biaya untuk perawatan lanjutan
Masa Tunggu - Penyakit Umum, Penyakit Tertentu.
30 hari
Masa Tunggu - Kecelakaan
Tidak ada masa tunggu
Periode Rawat Inap Minimal
24 Jam
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR