Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencermati peningkatan penggunaan uang elektronik atau uang digital di Indonesia karena saat ini transaksi uang digital itu sudah setara dengan transaksi yang dilakukan melalui ATM atau debit perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan saat ini uang elektronik di Indonesia sudah hadir di 15 bank dan 35 nonbank.
"Transaksi uang elektronik sudah menyamai transaksi ATM. Dan ini bisa berlangsung terus ke depannya. Sehingga bisa jadi, uang elektronik dan transaksi ATM akan sama dalam waktu tidak terlalu lama," jelas Purbaya saat menjadi pembicara dalam HUT Golkar ke-56 secara virtual.
Sayangnya, saat ini Purbaya belum bisa memastikan apakah saldo simpanan uang elektronik di dompet digital dijamin oleh LPS. Hal itu berdasarkan aturan pengawasan bank, yang ada di bawah mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perihal financial technology termasuk uang digital belum bisa dijamin oleh LPS.
Padahal menurut Purbaya, apabila uang elektronik dikatakan sebagai bentuk simpanan atau tabungan, maka seharusnya itu dijamin oleh LPS
"Sering kita bertanya apakah uang-uang elektronik itu dijamin LPS? Dengan wewenang sekarang, mandat yang kami terima, sepertinya masih belum. Karena masih belum ada aturan spesifik apakah fintech termasuk uang elektronik bisa dijamin oleh LPS," ujar Purbaya.
"Sampai sekarang pernyataan itu belum keluar dari lembaga pengawas perbankan (OJK)," kata Purbaya melanjutkan.
Padahal dalam menjaga kepercayaan masyarakat pada platform digital, perlindungan data digital dalam sistem Informasi dan Teknologi (ICT) dan developer, serta pemenuhan sumber daya manusia (SDM), itu sangat penting.
Purbaya khawatir sistem keuangan jika tidak ditangani dengan baik, maka memicu untuk bisa dibobol hacker, seperti kantor-kantor pemerintahan yang mudah dibobol.
"Banyak kantor pemerintahan yang sistem informasi dapat dibobol. Saya harap ke depan, bisa meningkatkan sistem ICT kita agar tidak dibobol oleh hacker yang nakal. Ini ancaman serius sistem keuangan ke depan. Kalau tidak ditangani dengan baik," jelas Purbaya.
Untuk diketahui, uang elektronik berdasarkan definisi dari Bank Indonesia (BI), didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik, di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik terentu.
Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Contohnya seperti GoPay, OVO, DANA, dan lain sebagainya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR