Konsep berbagi infrastruktur telekomunikasi, seperti menara base transceiver station (BTS) atau radio access network (RAN), sebaiknya diatur sedemikian rupa agar tidak menggugurkan kewajiban pembangunan masing-masing operator.
Jangan sampai ketika konsep diwujudkan, para operator justru saling menunggu saja tanpa ada yang mau membangun lebih dulu.
Dasar hukum yang jelas
Sebelumnya, menkominfo Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI, turut memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.
Salah satunya dengan cara berbagi (sharing) infrastruktur/frekuensi yang sudah ada, atau biasa disebut network sharing.
"UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur," ujar Johnny.
Johnny melanjutkan, dampak yang bisa muncul akibat pembukaan network sharing ini bisa dicegah dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah.
Penetapan tarif ini nantinya bakal diatur oleh pemerintah, sehingga persaingan usaha di industri telekomunikasi tetap sehat.
"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," jelas Johnny.
Lantas, apakah dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, operator akan kembali mendiskusikan network sharing?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR