Facebook menjadi platform favorit peserta pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020. Menurut Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Facebook menjadi media sosial paling banyak dipilih oleh pasangan calon (paslon) untuk berkampanye.
"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual.
Hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon, berdasarkan data yang dihimpun KPU RI.
Apabila dipersentasekan, jumlah tersebut mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan untuk kampanye paslon.
Instagram menjadi platform favorit kedua bagi para peserta pilkada. Ada 1.113 akun Instagram yang didaftarkan paslon, kira-kira mencapai 18 persen dari total akun yang didaftarkan.
Kemudian ada YouTube sebanyak 287 akun (sekitar 10 persen), Twitter 179 akun (3 persen), TikTok 6 akun (0,1 persen), dan 16 akun media sosial lainnya (0,2 persen). Selain itu, KPU juga mencatat ada sejumlah grup publik yang didaftarkan.
Adapun grup tersebut meliputi 236 Facebook Fanpage (4 persen), 120 situs resmi (2 persen), 42 WhatsApp Group (0,7 persen), 3 blogspot (0,05 persen), 9 e-mail resmi (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).
Sebelumnya, KPU mengizinkan peserta pilkada 2020 untuk berkampanye melalui media sosial. Paslon kepala daerah pun wajib mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU. Totalnya ada 6.375 akun media sosial yang didaftarkan 673 paslon.
"Ada 673 paslon telah mendaftarkan akun medsosnya dari total 729 paslon atau 92,3 persen. Ada juga yang belum mendaftarkan medsosnya 3,7 persen atau telat mendaftarkan 4 persen," kata Ilham.
Adapun rinciannya adalah 405 akun (6 persen) didaftarkan calon gubernur-wakil gubernur. Sebanyak 5.907 akun (94 persen) didaftarkan calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota.
KPU membatasi jumlah akun media sosial yang dimiliki peserta pilkada. Untuk paslon gubernur-wakil gubernur hanya diperbolehkan memiliki 30 akun. Sementara paslon wali kota-wakil wali kota hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun.
Ilham mengatakan, 5 dari 24 paslon gubernur-wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal tersebut. Kemudian 116 dari 705 paslon bupati-wakil bupati juga memaksimalkan batas jumlah akun yang diperbolehkan.
"Ada juga yang melanggar batas maksimal medsos lebih dari 30 akun ada dua paslon gubernur dan wakil gubernur, yang lebih dari 20 akun sebelas paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota," kata Ilham.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR