Sebagai langkah digitalisasi pasar tradisional, aplikasi diPASAR resmi diluncurkan. Selain mendorong para pedagang pasar tradisional untuk meningkatkan daya saing di era digital, aplikasi ini pun diharapkan akan meningkatkan daya tarik dari pembeli di beberapa kota.
Peluncuran aplikasi diPASAR diadakan di Gedung Pakuan Bandung Bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada pertengahan tahun. Mulai November ini, aplikasi diPASAR akan meluncurkan produknya di wilayah Cirebon dan beberapa wilayah di Jawa Barat hingga Desember 2020.
Peluncuran aplikasi diPASAR ini juga merupakan bagian dari tanggapan atas saran Presiden Joko Widodo kepada Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) untuk memanfaatkan aplikasi daring dalam proses digitalisasi pasar. Dengan memberikan akses melalui aplikasi diPASAR, tiap rumah yang ada di Kota Bandung dapat membeli kebutuhan sehari-hari dari pedagang pasar tradisional secara daring.
Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pedagang di pasar tradisional seluruh Indonesia dan mengembalikan ketertarikan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan harian melalui pembelian di pasar tradisional.
Startup diPASAR juga melihat pasar tradisional berpotensi menjadi wadah pemenuh kebutuhan masyarakat yang tersebar secara merata di seluruh wilayah di Indonesia terutama di kota-kota besar. Dan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi diPASAR ini juga diharapkan mampu membantu para pedagang pasar tradisional agar usaha mereka dapat bertahan di masa pandemi.
Sebagai bentuk lain dari digitalisasi pasar tradisional, aplikasi diPASAR juga memberikan akses bagi pelanggan untuk melakukan transaksi secara langsung di pasar tradisional dengan menggunakan sistem cashless atau melalui pembayaran digital. Dengan adanya proses digital di pasar tradisional ini juga mampu menjadi akses kontrol dan pengawasan atas supply dan harga dari kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
Penulis | : | Liana Threestayanti |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR