Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal di Indonesia.
Keberadaan ratusan fintech lending ilegal tersebut berhasil diungkap SWI dalam patroli siber (cyber patrol) yang dilakukan pada bulan Oktober lalu.
“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Tongam L Tobing, Ketua SWI.
SWI pun mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending untuk mememastikan pihak yang menawarkan pinjaman tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca Juga: Kredivo Dapat Suntikan Dana US$100 Juta dari Perusahaan Asal AS
Lebih lanjut, berikut daftar fintech lending ilegal terbaru yang telah diblokir SWI:
Baca Juga: Kritik Pemerintah Cina, Perusahaan Fintech Jack Ma Gagal IPO
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR