Sejak kurang lebih dua tahun terakhir, Tokopedia mengklaim jumlah transaksi produk asuransi Proteksi Gadget meningkat lebih dari 70 kali lipat.
Marissa Dewi, Senior Lead Fintech Tokopedia, mengungkapkan bahwa kenaikan ini didorong oleh sederet keuntungan yang dilihat masyarakat dari produk asuransi yang ditawarkan Tokopedia tersebut.
Pertama, Proteksi Gadget menawarkan asuransi yang berbeda dengan garansi resmi/toko gadget yang dibeli dari Tokopedia. Seperti diketahui, garansi resmi/toko umumnya hanya menanggung kerusakan pada kinerja mesin saja.
“Cakupan Proteksi Gadget meliputi perlindungan dari risiko kerusakan dan kehilangan, seperti kerusakan fisik, kerusakan akibat terkenanya cairan yang tidak disengaja dan kehilangan akibat adanya insiden, seperti perampokan dan/atau penodongan, penjambretan atau pencurian,” jelas Marissa.
Kedua, Proteksi Gadget menawarkan premi yang terjangkau, yakni mulai dari Rp46.000. Ketiga, Proteksi Gadget dapat berlaku selama 12 bulan sejak barang diterima. Sedangkan yang terakhir, yakni proses klaim yang sederhana dan mudah.
“Klaim Proteksi Gadget bahkan dapat sepenuhnya dilakukan secara digital, langsung melalui aplikasi Tokopedia,” ujar Marissa.
Kembali diungkapkan Marissa, berdasarkan data di Tokopedia, klaim Proteksi Gadget yang paling banyak diajukan pengguna yaitu kategori smartphone dan tablet.
“Kerusakan LCD (layar) menjadi klaim yang paling tinggi diajukan oleh pengguna,” cetus Marissa.
Baca Juga: Dua Skill Dasar yang Wajib Dimiliki Jika Ingin Berkarir Menjadi Android Developer
Tawarkan Proteksi Produk Lainnya
Selain asuranssi Proteksi Gadget, Tokopedia juga memiliki berbagai asuransi Proteksi Produk lainnya, seperti Proteksi Elektronik, Proteksi Kerusakan Total, Proteksi Elektronik Kecantikan (seperti alat pengering rambut, catokan rambut dan lainnya), Proteksi Ibu dan Anak, Proteksi Furniture, Proteksi Otomotif dan masih banyak lagi.
Terdapat juga asuransi Proteksi Tagihan untuk berbagai produk digital, seperti listrik, air, internet dan lain-lain. Dengan premi mulai dari sekitar Rp3.000, masyarakat bisa menerima kompensasi hingga Rp500.000, jika produk tagihan yang dibayarkan mati selama minimum 2 jam berturut-turut.
Di sisi lain, ada Asuransi Perjalanan untuk kereta api atau pesawat, yang membantu masyarakat mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan pribadi dan barang bawaan selama perjalanan. Dengan premi mulai dari sekitar Rp6.000, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dari COVID-19 atau keterlambatan perjalanan.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR