Mulai hari ini (1/12), harga barang atau jasa digital yang dijual oleh sepuluh perusahaan digital ini bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Hal ini sesuai dengan penunjukan 10 perusahaan digital tersebut yang menjadi pemungut PPN.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Yoga mengatakan pihaknya berkomitmen terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui dari sisi kesiapan.
"Dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujarnya.
Berikut ini 10 perusahaan yang memungut pajak dari konsumen mulai hari ini;
PT Bukalapak.com
PT Tokopedia
PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora)
PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam)
beIN Sports Asia Pte Limited
Cleverbridge AG Corporation
Hewlett-Packard Enterprise USA
Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
Valve Corporation (Steam)
Baca Juga: Zenius Luncurkan Sistem Manajemen Pembelajaran Gratis untuk Guru
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR