Isu merger antara dua perusahaan layanan transportasi online, Grab dan Gojek, kembali mencuat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha pun menanggapinya.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima notifikasi merger antara Grab dan Gojek.
"Notikasi (merger) maupun konsultasi belum ada masuk ke KPPU, tentang Grab dan Gojek. Jadi kami memang bisa pastikan belum ada tahan berikutnya," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan, jika terdapat notifikasi merger maka KPPU akan melakukan penilaian terhadap aksi korporasi tersebut. Ada dua opsi dari hasil penilaian yakni menerima atau menolaknya. Penilaian merger tersebut mencakup potensi pelanggaran persaingan usaha ke depannya dan nilai konsentrasi market dari hasil gabungan kedua perusahaan tersebut.
"Dalam merger kalau pun menerima, kami bisa menerima tanpa remedies (catatan) atau menerima dengan remedies (agar tidak mengakibatkan praktik monopoli)," kata Guntur.
Ia menambahkan, KPPU juga memiliki kewenangan terkait hal keterlambatan memberikan notifikasi merger. Sehingga pihaknya bisa melakukan proses inisiatif kemungkinan adanya merger, ataupun melalui laporan pihak lain.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya tetap memonitor isu ini untuk melihat apakah proses merger terjadi di luar negeri, dan seberapa besar dampaknya pada pasar di Indonesia. Kendati demikian, tentu ini tidak akan semudah melakukan penyelidikan di dalam negeri karena berada di luar wilayah otoritas Indonesia.
"Ini tetap dimonitor oleh tim kami. Tentu ini kan akan jadi sedikit hambatan kalau proses merger kedua perusahaan atau kesamaan investornya itu di luar negeri. Itu hambatan oleh tim kami untuk lihat data tersebut jika berdasarkan inisiatif, bukan laporan atau notifikasi," jelas Gopprera.
Untuk diketahui, Indonesia masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses notifikasi merger dan akuisisi perusahaan. Artinya, proses merger baru dilaporkan kepada KPPU setelah merger dilakukan.
Ini diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid itu menyebutkan, bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.
Hal ini berbeda dengan sistem notifikasi yang diterapkan banyak negara lainnya yakni pre merger notification. Artinya, sebelum dilakukan transaksi merger dan akuisisi, perusahaan terkait harus terlebih dahulu kepada KPPU untuk mendapat persetujuan.
Sebelumnya, isu merger Grab dan Gojek diduga kuat mencuat akibat kondisi SoftBank sebagai pemegang saham mayoritas Grab yang sedang tertekan. Investasi SoftBank di banyak startup rugi besar.
Pada tahun fiskal 2019 kerugian SoftBank mencapai 17,7 miliar dollar AS. Kerugian itu diderita Vision Fund, venture capital milik SoftBank, setelah melakukan hapus buku nilai investasi di WeWork dan termasuk Uber Technologies Inc.
"Kegagalan investasi di WeWork paling fatal," ujar Business Development Advisor Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Ia mengungkapkan, di masa pandemi Covid-19 ini laju bisnis perusahaan investasi milik Softbank mengalami banyak tekanan. Apalagi hampir sebagian besar investasi SoftBank berada di sektor jasa transportasi dan logistik yang terkena imbas langsung Covid-19.
Merger antara Grab dan Gojek dinilai akan menemui beberapa kesulitan. Misalnya, filosofi dan kultur antara kedua perusahaan ride-hailing tersebut berbeda. Grab fokus menguasai pasar regional sehingga unit bisnis Uber di Asia Tenggara diakuisisi.
Sementara, Gojek sejak awal lebih fokus menggarap pasar Indonesia sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara. Konsep dan strategi antara keduanya juga berbeda. Grab masih fokus pada bisnis tranportasi yang melayani pengantaran orang maupun barang, sementara Gojek sudah jauh berkembang ke arah pembayaran non-tunai melalui Go-Pay.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR