Apple fanboy (sebutan penggemar Apple) sudah bisa membeli iPhone 12, iPhone 12 mini, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max di jaringan retail Erajaya, seperti iBox, Erafone, Urban Republic, dan Eraspace.
Pembelian bisa dilakukan secara online maupun langsung mendatangi gerai. iPhone 12 dijual dengan kisaran harga Rp15-18 juta di Indonesia.
Sementara iPhone 12 mini, dijual dengan harga Rp 13-16 jutaan. Untuk iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max, dijual dengan harga 18,5-27 juta.
Namun, ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum membeli iPhone 12 di Indonesia. Karena ada sejumalh perbedaan yang dibawa lini iPhone 12 dibanding iPhone 11 tahun lalu.
Baca Juga: vivo dan ZEISS Bermitra Hadirkan Sistem Pencitraan untuk Smartphone
Berikut beberapa hal yang harus diketahui lebih dulu sebelum membeli iPhone 12 di Indonesia:
1. Tanpa charger dan earphone
Untuk pertama kalinya, Apple meluncurkan lini iPhone tanpa disertai charger dan earphone dalam paket pembeliannya. Itu artinya, pembeli iPhone 12 hanya akan mendapat satu buah kabel Lightning serta unit ponsel saja.
Apple mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Apple menyarankan pengguna untuk menggunakan charger dan earphone iPhone yang sudah ada.
Jika belum memiliki, rusak atau hilang, pembeli harus membeli charger dan earphone secara terpisah.
2. 5G belum berfungsi
Lini iPhone 12 juga menjadi ponsel pintar Apple pertama yang mengusung jaringan 5G. iPhone 12 dibekali chip modem Snapdragon X55 5G untuk memberikan koneksivitas 5G.
Namun, pemilik iPhone 12 di Indonesia belum bisa menikmati fungsi tersebut. Sebab, hingga saat ini, jaringan 5G belum digelar di Indonesia.
Koneksivitas paling tinggi yang bisa digunakan pengguna iPhone 12 nantinya adalah LTE. Jaringan 5G di Indonesia disebut-sebut baru akan digelar dalam beberapa tahun ke depan.
3. Dual SIM dengan e-SIM
Seperti lini iPhone sebelumnya, iPhone 12 di Indonesia juga dibekali slot kartu SIM ganda yang terdiri dari nano SIM dan e-SIM (embedded SIM) sebagaimana dirangkum halaman resmi Apple Indonesia.
Hal ini berbeda dengan iPhone 12 yang dijual di Hong Kong, iPhone 12 di Indonesia tidak memiliki dua slot SIM fisik.
Sejauh ini, di Indonesia baru ada satu operator seluler di Indonesia yang menyediakan e-SIM, yakni Smartfren.
Dengan e-SIM, pengguna tidak perlu menggunakan kartu SIM fisik untuk terkoneksi ke jaringan Smartfren.
4. Sudah termasuk pajak
Berbeda dengan membeli iPhone di luar negeri. Dengan membeli iPhone 12 melalui jalur resmi di Indonesia, pembeli tak perlu membayar pajak tambahan. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Perindustrian.
Pada Februari lalu, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Najamudin mengatakan bahwa pemungutan pajak dilakukan pada ponsel hand carry yang masuk ke Indonesia.
Jika ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS (sekitar Rp7 juta) dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku.
Dengan membeli ponsel resmi, pembeli tidak perlu repot membayar pajak di bea cukai dan melaporkan nomor IMEI agar iPhone 12 bisa disambungkan dengan sinyal operator Indonesia.
Baca Juga: Ribuan iPhone Dijarah pada Demo Buruh Pabrik Apple di India yang Rusuh
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR