Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang delapan aplikasi asal China termasuk Alipay, WeChat Pay, Rabu (6/1).
Kedelapan aplikasi yang dilarang adalah Alipay, WeChat Pay, QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, CamScanner, dan WPS Office.
Alasannya, Trump menuding aplikasi-aplikasi tersebut dapat mencuri data pengguna dan memberikannya ke pemerintah China.
Perintah eksekutif itu akan berlaku dalam 45 hari ke depan, hanya beberapa minggu setelah dirinya lengser dari Gedung Putih.
Namun, seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan pelaksanaan perintah eksekutif ini belum dibahas dengan pemerintahan presiden terpilih, Joe Biden.
Dikutip AFP, sebelumnya Trump juga mengeluarkan perintah eksekutif serupa yang melarang penggunaan aplikasi China terkenal, TikTok.
Namun, perintah eksekutif itu dimentahkan putusan pengadilan AS yang menganggap Trump menyalahi kewenangan hukumnya.
Sementara itu, pejabat AS menuturkan perintah eksekutif baru ini ditujukan kepada aplikasi-aplikasi tersebut karena penggunanya yang berjumlah puluhan juta dilihat dari jumlah unduhan yang sangat tinggi.
"Kami mencoba mengartikulasikan kepada dunia dan mengambil langkah-langkah untuk menghentikan pelanggaran strategi data besar oleh China-seperti pengambilan foto, pesan teks, panggilan telepon-agar tidak di masukkan ke dalam alat massa untuk penindasan global," ucap pejabat itu.
Perintah eksekutif terbaru Trump ini juga meminta Menteri Perdagangan AS meninjau dan menilai aplikasi China mana lagi yang harus masuk dalam daftar larangan tersebut.
Source | : | AFP |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR