Tagar #ShopeeBunuhUMKM menggempar jagat media sosial usai Dokter Tirta yang menyoroti barang-barang impor murah dari China di e-commerce.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertemu dan meminta Shopee menjelaskan persoalan tersebut karena pemerintah ingin memastikan komitmen Shopee memberdayakan UMKM lokal.
"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktik perdagangan yang tidak adil," kata Teten Masduki dalam keterangan tertulis.
Dalam kesempatan tersebut, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan ada sebanyak 98,1 persen dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1 persen penjual crossborder.
Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 persen, sedangkan produk crossborder hanya 3 persen, dan sisanya pedagang besar lokal.
"Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri. Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” kata Radityo.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Teten akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. Kemenkop UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.
Sebelumnya, perlindungan Pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD 75 menjadi USD 3. Barang impor di atas USD 3 atau Rp 42.000 dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR