Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyambut baik langkah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membahas perubahan atas Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Johnny mengatakan pemerintah telah menyiapkan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 untuk menjawab kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam peningkatan pelayanan publik di Indonesia.
"Era disrupsi teknologi digital yang terjadi saat ini mendorong kita untuk terus melakukan peningkatan kualitas kinerja, termasuk dalam sektor pelayanan publik. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik langkah yang diambil oleh Bapak, Ibu, serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah sekalian dalam melakukan pembahasan mengenai perubahan atas Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Johnny, dalam keterangan pers, Senin.
Dalam percepatan transformasi digital, Indonesia akan mengutamakan lima aspek, yaitu mempercepat perluasan akses, peningkatan infrastruktur digital, dan penyediaan layanan internet; mempersiapkan roadmap transfomasi digital di sektor-sektor strategis; mempercepat integrasi Pusat Data Nasonal; menyiapkan talenta digital; dan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM)/regulasi, skema-skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital.
“Sebagai bagian dari tindaklanjut atas arahan tersebut, kami telah menyelesaikan penyusunan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Peta jalan ini mencakup 4 Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Digital,” kata Johnny.
Peta Jalan Indonesia Digital ditujukan untuk memperluas cakupan akses infrastruktur digital; mendorong penguatan adopsi teknologi; meningkatkan talenta digital; dan menyelesaikan regulasi pendukung.
Secara garis besar, dokumen ini memberikan penjelasan mengenai urgensi, visi, dan rekomendasi inisiatif pelaksanaan transformasi digital di 4 sektor utama, yaitu: (1) infrastruktur digital; (2) pemerintahan digital; (3) ekonomi digital; dan (4) masyarakat digital.
"Saat ini, kami sedang menunggu arahan lanjutan dari Bapak Presiden mengenai implementasi atas Peta Jalan Indonesia Digital tersebut," kata Johnny.
Jaga Infrastruktur Publik
Johnny meminta masyarakat untuk tidak merusak infrastruktur publik, terutama yang berkaitan dengan telekomunikasi.
"Ada yang secara sengaja merusak infrastruktur publik, ini yang tidak boleh," kata Johnny saat menceritakan tantangan membangun infrastruktur telekomunikasi, kepada wartawan di Denpasar.
Ketika membangun infrastruktur telekomunikasi, terutama menara base transceiver station (BTS), Kominfo tidak hanya membangun secara teknis, namun, juga melibatkan masyarakat agar mereka paham kegunaan bangunan tersebut.
Selain tidak mudah membangunnya, ketika menara BTS rusak, kebutuhan publik akan jaringan telekomunikasi juga akan terganggu. "Untuk membangun lagi, harus dianggarkan lagi," kata Johnny.
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Latif menceritakan berbagai reaksi masyarakat begitu wilayah mereka memiliki menara BTS hingga akhirnya mendapatkan sinyal telekomunikasi. Hampir semua menyambut dengan gembira pembangunan infrastruktur telekomunikasi, namun, ada juga yang justru merusaknya.
Tanpa menyebutkan lokasi secara spesifik, BAKTI menceritakan menara BTS yang mereka bangun pernah dibakar karena sempat ada konflik sosial di daerah tersebut. Ada juga masyarakat yang mencuri komponen yang ada di menara.
Pada salah satu peristiwa setelah menara BTS dibakar, masyarakat setempat kaget karena mereka tidak mendapatkan sinyal di ponsel. Melihat kenyataan di lapangan, BAKTI berupaya membangun menara BTS jauh dari pemukiman penduduk di beberapa lokasi.
Upaya lainnya yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fungsi menara BTS, yaitu memberikan sinyal telekomunikasi ke ponsel dan jika tidak dijaga dengan baik, maka berisiko tidak memancarkan sinyal telekomunikasi lagi.
Kementerian Kominfo melalui BAKTI menargetkan bisa membangun BTS di 7.904 titik hingga 2022 mendatang. Sebanyak 4.200 titik akan diselesaikan tahun ini, sementara 3.704 pada 2022.
Seluruh titik tersebut merupakan wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR