National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) mengungkapkan lebih dari separuh pelecehan anak di dunia maya terjadi di platform Facebook. Instansi itu meminta Facebook melakukan tindakan pencegahan dan mengatasi pelecehan yang kerap terjadi dalam pesan pribadinya.
Sebelumnya, Facebook telah mengungkapkan rencana untuk mengenkripsi end-to-end semua layanannya termasuk Instagram dan Facebook Messenger untuk meningkatkan privasi pengguna.
NSPCC mengatakan data yang direkam oleh polisi menunjukkan kasus pelecehan melalui gambar seksual atau tidak senonoh terhadap anak-anak sebanyak 9.477 kasus antara Oktober 2019 dan September 2020, di mana 52 persen terjadi di aplikasi milik Facebook. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Instagram digunakan pada lebih dari sepertiga kasus.
NSPCC berpendapat bahwa jika Facebook melanjutkan rencana enkripsi, banyak dari kasus pelanggaran ini tidak dapat dilaporkan di masa depan kecuali ada perlindungan baru.
Akibatnya, badan amal tersebut mendesak pemerintah untuk memperkuat kewenangan RUU Keamanan Online yang akan datang untuk mengizinkan regulator yang diusulkan, Ofcom, untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang dapat membahayakan anak-anak.
NSPCC berpendapat fitur enkripsi end-to-end menawarkan sejumlah manfaat, termasuk privasi yang lebih baik tetapi sisi negatifnya fitur itu akan menghambat kemampuan platform dan lembaga penegak hukum untuk mengidentifikasi pelecehan anak.
"Jika undang-undang akan memberikan perubahan yang berarti, maka perlu diperkuat secara tegas untuk menangani pelecehan dalam pesan pribadi, salah satu ancaman terbesar bagi anak-anak saat online," kata Andy Burrows, kepala kebijakan online keselamatan anak NSPCC, dikutip dari Independent.
Seorang pejabat senior di Badan Kejahatan Nasional mengatakan rencana enkripsi Facebook menimbulkan ancaman eksistensial terhadap perlindungan anak.
Juru bicara Facebook mengatakan enkripsi end-to-end sudah menjadi teknologi keamanan terkemuka yang digunakan banyak layanan untuk menjaga keamanan orang-orang, termasuk anak-anak, dari informasi pribadi yang diretas dan dicuri.
"Eksploitasi anak tidak memiliki tempat di platform kami dan kami akan terus memimpin industri dalam mengembangkan cara baru untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi pelecehan," ucap juru bicara perusahaan Facebook.
Menanggapi laporan terbaru dan melihat ke RUU Keamanan Online, NSPCC mengatakan, pihaknya meminta pemerintah mengalihkan tanggung jawab ke perusahaan teknologi untuk menunjukkan mereka mengidentifikasi dan mengurangi risiko dalam produk sebelum meluncurkannya.
Juru bicara pemerintah mengatakan bahwa RUU Keamanan Online akan melindungi anak-anak dan memastikan tidak ada ruang yang aman bagi para pedofil untuk bersembunyi di media sosial.
Selain itu, beban akan ditanggung sepenuhnya pada perusahaan media sosial untuk membuktikan bahwa perusahaan bisa melakukan apa pun untuk menjaga keamanan anak-anak dan tidak akan dapat menggunakan enkripsi sebagai alasan.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR