Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2021.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (3/6/2021).
Neilmaldrin mengatakan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.
"Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris)" pungkas Neilmaldrin.
Adapun 8 pelaku usaha tersebut yakni:
1. TunnelBear LLC
2. Xsolla (USA), Inc.
3. Paddle.com Market Limited
4. Pluralsight, LLC 5. Automattic Inc
6. Woocommerce Inc.
7. Bright Market LLC
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR