Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat memberikan watermark untuk file KTP digital sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan data dari orang tak dikenal.
"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih," menurut Kementerian Kominfo melalui akun Instagram, dikutip Selasa (7/9/2021).
Kominfo memberikan opsi bahwa watermark ini bisa dalam bentuk digital maupun tulis tangan. Nantinya, watermark bisa dipasang di kolom kosong yang ada di KTP.
"Jadi, kalau data tersebut disalahgunakan, #SobatKom bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran deh!" tambah Kominfo.
Berikut cara membuat watermark pada scan KTP:
"Kalau pihak yang meminta memang sekadar butuh verifikasi dan enggak ada niatan jahat, pasti akan diterima kok bukti scan KTP dengan watermark-nya. Tapi, kalau mereka kekeuh minta scan yang polosan dan #SobatKom mulai curiga, mending ditinggalin aja deh," tutup Kominfo.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR