Bahtsul Masail, suatu forum kajian islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation, menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara Hukum Islam setelah Kiai dan Ulama dari Bahtsul Masail serta para stakeholder berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.
Selama ini, aset kripto memang masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Walhasil, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku Agama Islam di Indonesia.
CEO Indodax Oscar Darmawan pun sepakat dengan rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam. Menurut Oscar, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting dimana para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara Hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” kata Oscar.
Oscar juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia agar dapat lebih memahami tentang aset kripto. Salah satu poin rekomendasi adalah aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya.
Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, serta K.H M. Najib Bukhori.
Menurut KH Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan perlu adanya adaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan kalau ini memang aman.
Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niat nya benar. “Haram nya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang,” tutur Najib.
Bahtsul Masail telah menyatakan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah BAPPEBTI. Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.
Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik. Karena aset kripto berada di dunia maya. Para Ulama dan Kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.
Penulis | : | Indah PM |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR