Selama pandemi COVID-19 berlangsung, sharing economy (ekonomi berbagi) membantu masyarakat khususnya mitra pengemudi online mempertahankan pendapatannya di saat pekerjaan konvensional tidak bisa dijadikan sumber penghasilan utama.
Melihat semakin banyaknya masyarakat yang bergantung pada jasa ojek dan taksi online, perlu diperhatikan pula aspek pemenuhan hak para pengemudi di dalamnya.
Pola kemitraan di industri transportasi online dipandang oleh mayoritas (87%) mitra pengemudi online sudah berjalan baik.
Ada tiga aspek utama yang mendukung pandangan tersebut yaitu fleksibilitas waktu kerja, tingkat pendapatan yang diperoleh, dan jaminan perlindungan dari aplikasi.
Demikianlah hasil temuan survei terbaru dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang bertajuk “Kemitraan Transportasi Daring Selama Masa Pandemi COVID-19”.
Survei tersebut dilakukan kepada 700 mitra pengemudi online roda dua dan roda empat di sepuluh (10) kota yang melibatkan para mitra pengemudi dari Grab dan Gojek dengan metode non probability sampling.
Rumayya Batubara, S.E., M.Reg.Dev., Ph.D, Ketua Tim Peneliti RISED menyatakan “Isu kemitraan di ranah transportasi online ini dalam beberapa bulan terakhir banyak menjadi perbincangan dan perdebatan. Sektor ekonomi digital yang identik dengan konsep sharing economy sering dianggap sebagai sektor yang rentan bagi pekerja. Sebab, hubungan kerja dalam ekosistem sharing economy merupakan relasi kemitraan.”
“Oleh karenanya kami mengadakan survei ini, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pendapat para mitra. Temuan menariknya adalah mayoritas mitra menganggap hubungan kemitraan mereka dengan perusahaan aplikasi sudah berjalan baik dan unsur-unsur kemitraan seperti yang tercantum dalam undang-undang UMKM sudah terpenuhi,” tambah Rumayya.
Wanita yang juga merupakan Ekonom Universitas Airlangga itu melanjutkan, mayoritas mitra (75%) memilih fleksibilitas waktu kerja sebagai alasan bergabung mitra, dan hampir semua mitra (94%) menganggap fleksibilitas waktu kerja sebagai hal penting.
Ini artinya, mitra transportasi online memiliki alasan khusus dalam memilih pekerjaannya dan mengindikasikan bahwa mereka juga sadar bahwa hubungan kerjanya dengan aplikator berbeda dengan hubungan kerja pada sektor konvensional.
Sehingga, pengaturan kerjasama antara mitra dan perusahaan aplikasi lebih tepat diakomodasi sebagai kemitraan yang telah diatur di dalam Undang-Undang 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Poin yang juga menarik, menurut Rumayya, adalah faktor kedua terbesar yang dipilih oleh mitra sebagai alasan untuk menjadi mitra adalah belum memiliki pekerjaan tetap.
Hal tersebut menunjukkan bahwa bergabung menjadi mitra transportasi online juga dilihat sebagai alternatif sebelum beralih ke pekerjaan lain.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR