Pemerintah resmi menaikkan besaran minimal TKDN untuk perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G sebesar 35 persen dari yang sebelumnya hanya 30 persen. Bila tak mencapai besaran TKDN minimal, ponsel dan perangkat telekomunikasi lainnya tidak boleh dijual dan diedarkan di Tanah Air.
Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh vendor ponsel di Indonesia agar perangkat buatannya mendapat sertifikat SDPPI dari Kementerian Kominfo.
Lantas, bagaimana nasib ponsel yang sudah terlanjur beredar di pasaran dengan nilai TKDN 30 persen?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengungkapkan bahwa aturan TKDN yang baru ini berlaku efektif sejak enam bulan setelah ditetapkan.
Aturan nilai TKDN minimal 35 persen ini sendiri tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken pada 12 Oktober 2021. Dengan kata lain, aturan TKDN minimal 35 persen ini baru mulai berlaku efektif sekitar April 2022 mendatang.
"Jadi, ponsel yang sudah mendapat sertifikat SDPPI sebelum ketentuan Permenkominfo 13 Tahun 2021 diberlakukan, tetap dapat beredar tanpa harus dilakukan sertifikasi ulang," kata Ismail melalui pesan singkat kepada KompasTekno.
Meski demikian, Menkominfo Johnny G. Plate meminta agar para vendor segera mengikuti ketentuan TKDN yang baru.
"Untuk itu (diharapkan) agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan," kata Johnny saat mengumumkan kenaikkan nilai TKDN, Kamis (21/10/2021).
Jadi saat April 2022 mendatang, ponsel berbasis 4G dan 5G yang dipasarkan sudah memenuhi kewajiban nilai TKDN minimum yang baru, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.
Untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat 4G, Ismail mengatakan bahwa TKDN bisa ditempuh oleh vendor ponsel dengan beberapa jalur, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Untuk ponsel 5G yang baru marak dipasarkan di Indonesia pada 2021 ini, menurut Ismail, perhitungan nilai dan komponen lokalnya mengacu pada ketentuan TKDN yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Namun, saat ini perhitungan TKDN 5G masih mengacu pada skema TKDN 4G yang terdiri atas komponen hardware, software, dan komitmen investasi sesuai dengan Permenperin No. 29/2017," kata Ismail.
Untuk skema pertama, vendor ponsel bisa menitikberatkan perhitungan TKDN pada hardware. Misalnya dengan melakukan manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
Lalu, skema kedua lebih membebankan pada software, yang mana vendor ponsel bisa menggandeng developer aplikasi lokal.
Terakhir, skema ketiga lebih menitikberatkan pada komitmen investasi. Misalnya, vendor ponsel dapat memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan relisasi bertahap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR