Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi terus menggodok implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui SPBE, seluruh kegiatan operasional pemerintahan maupun pelayanan masyarakat akan diubah menjadi digital.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Lathifa Marina Al Anshori dalam Forum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2021, Selasa (14/12/2021).
Melalui SPBE, Lathifa menyebut, pemerintah akan mengintegrasikan ratusan aplikasi sejenis yang digunakan berbagai kementerian maupun pemerintah daerah.
Nantinya, setiap lembaga kementerian dan pemerintah daerah akan menggunakan aplikasi yang sama. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat maupun pegawai negeri sipil apabila harus melakukan mutasi atau perpindahan tempat tinggal.
Baca Juga: Belanja Daring di Elevania Kini Lebih Mudah dengan AEON Fast
“Saat ini terdapat 542 aplikasi pemerintahan dengan tujuan dan fungsi berbeda. Jadi, orang yang pindah dari dari satu kota ke kota lain bisa kebingungan karena aplikasi yang digunakan berbeda. Dengan SPBE, masalah itu bisa diatasi,” ungkap Lathifa.
Pada tahap awal, terdapat tiga kategori aplikasi yang akan menjadi bagian dari SPBE. Kategori pertama adalah pelayanan masyarakat lewat aplikasi e-Pengaduan, e-Kesehatan, dan e-Pendidikan.
Kategori kedua diperuntukkan bagi pelaku bisnis, melalui aplikasi e-Procurement dan e-Perijinan. Sementara kategori ketiga diperuntukkan bagi kebutuhan antar-pemerintah, lewat e-Office, e-Planning, dan e-Budgeting.
Data dari ketiga kategori tersebut selanjutnya akan disimpan secara terpusat. Dengan cara ini, kementerian maupun pemerintah daerah bisa lebih mudah dalam melakukan pengawasan maupun membuat pengambilan keputusan.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Clubhouse Perkenalkan Fitur dan Ikon Baru
Menghemat anggaran
Guna mewujudkan sistem penyimpanan data tersebut, Kemenkominfo akan membangun Pusat Data Nasional (PDN).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (Aptika) Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono menyebut, PDN merupakan bagian dari data center yang menjadi lokasi pengelolaan aplikasi SPBE.
Lewat pembangunan PDN, kementerian maupun pemerintah daerah tidak lagi perlu membangun data center sendiri. Hasilnya, efisiensi anggaran pun bisa dimaksimalkan.
“Dari 2700 data center atau pusat data (yang digunakan kementerian dan pemerintah daerah), sebenarnya bisa dikonsolidasikan menjadi 10 pusat data. Jika sudah terintegrasi, itu akan mengurangi anggaran pusat data sebesar 90 persen,” ungkap Bambang.
Baca Juga: Begini Cara Bagikan Foto atau Video di Feed Instagram ke IG Stories
Kendati demikian, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo dalam agenda tersebut menegaskan bahwa SPBE tidak mutlak membatasi pemerintah daerah untuk membangun aplikasi sendiri.
Sebaliknya, Kemenkominfo tetap mendukung pemerintah daerah untuk membuat aplikasi sesuai kebutuhan. Namun, aplikasi tersebut harus terintegrasi dengan data utama yang dimiliki SPBE.
“Jadi aplikasi yang dibuat pemerintah daerah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan SPBE,” ungkap Cahyono.
Terkait implementasi SPBE, IT Consultant and Chairman Ikatan Konsultan Teknologi Informasi Indonesia (IKTII) Teddy Sukardi menilai, SPBE akan memainkan peran penting dalam transformasi digital Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Transfer Pulsa Indosat
Akan tetapi, Teddy juga mengungkapkan bahwa ada beberapa tantangan yang harus diatasi dalam proses transformasi digital. Salah satunya adalah tantangan Sumber Daya Manusia (SDM), baik aparat pemerintahan maupun masyarakat.
Untuk itu, diperlukan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat mulai dari percepatan peningkatan kemampuan hingga pendampingan dan pemberian insentif. Adapun insentif yang dimaksud berupa layanan WiFi gratis yang bisa dinikmati di dalam aplikasi milik pemerintah.
“Di sisi aparat negara, harus ada platform e-learning sehingga mereka dapat belajar mandiri secara cepat dan efisien. Sementara masyarakat dapat dilakukan pendampingan dan pemberian insentif sehingga masyarakat semakin paham akan SPBE,” tambah Teddy.
Lewat kedua upaya tersebut, diharapkan SPBE bisa mencapai tujuan besarnya yaitu menciptakan sistem operasional dan pelayanan masyarakat yang gesit, serta menjawab perubahan zaman.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR